Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Rabu, 15 Desember 2010

Sholat Tasbih


TATACARA SHOLAT TASBIH
Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyakk 300 kali
Niat shalat tasbih:
اصلى  سنة  التسبـيح  ركعتـين  مستقـبل  القـبلة  اداء لله تعالى
Artinya: “saya niat shalat sunat tasbih dua rakaat,menghadap qiblat karena Allah.ta’ala”
A. Tata Cara Shalat Tasbih
Shalat tasbih dilakukan 4 raka’at (jika dikerjakan siang maka 4 raka’at dengan sekali salam, jika malam 4 raka’at dengan dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
1  Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat Al insyiroh atau Al ikhlash 3x atau al kaafirun (rkt awal) al ikhlash (rkt tsani) saat berdiri       15 kali
2  Setelah tasbih ruku’   10 Kali
3  Setelah I’tidal             10 Kali
4  Setelah tasbih sujud pertama   10 Kali
5  Setelah duduk diantara dua sujud      10 Kali
6  Setelah tasbih sujud kedua     10 Kali
7  Ketika  duduk istirahat sebelum berdiri  untuk melakukan roka’at ke dua (dan di roka’at kedua setelah tasyahhud akhir sebelum salam)    10 Kali
Jumlah total satu raka’at        75
Jumlah total empat raka’at      4 X 75 = 300 kali tasbih.

DO’A SETELAH SHOLAT TASBIH
اللهم  صل  على  سيدنا  محمد وعلى اله  وصحبه  اجمعين اللهم اني  اسأ لك  توفيق
اهل  الهدى  واعمال اهل اليـقـين  ومنا صحة اهل  التوبة  وعزم  اهل  الصبر  وجد
اهل الخشية  وطلب  اهل الرغبة  وتعبد  اهل الورع وعرفان  اهل  العلم حتى  اخا فك
اللهم اني اسأ لك  مخا فة  تحجزني  عن معا صيك  حتى اعمل بطا عتـك  عملا  استحق
به  رضاك  وحتى انا صحـك  بالـتوبة خوفا مـنك  وحتى اخلص لك النصيحة حبا لك
وحتى اتوكـل علـيك في الامور  حسن ظن  بك سبحان خالق  النور ربنا اتمم لنا نورنا
واغفر لنا  انك على كل شيئ  قدير  وصلى  الله على سـيدنا محمد  وعلى اله  وصحبه
وسلم  والحمد لله  رب  العالمين






B. Perbedaan pendapat ulama
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka:
1. Kalangan Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah saw kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Daud 2/67-68)
2. Pendapat Kedua: Shalat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan)
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif.”
Ibnu Qudamah berkata:
“Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih.” (Al-Mughny 2/123)
3. Pendapat Ketiga: Shalat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata, “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas
mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.
Oleh karena ada perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih tersebut, maka semuanya dikembalikan kepada pembaca, silahkan mengikuti pendapat yang mana, tentunya sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan pembaca sekalian.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tp klau tahlilan dikampung ane biasanx pke dupa/yg dibakar2 it.. mnurut antum it bid'ah atau sunah..

Unknown mengatakan...

Tp klau tahlilan dikampung ane biasanx pke dupa/yg dibakar2 it.. mnurut antum it bid'ah atau sunah..

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates