Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 18 Oktober 2010

hukum berjabat tangan se usai sholat

Ada golongan muslimin yang membid’ahkan munkar (baca: :mengharamkan) berjabat tangan seusai sholat. Benarkah yang dikatakan sebagian golongan muslimin ini?
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, setelah selesai sholat berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu ada dasar hukumnya? Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi saw. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah). Mari kita teliti beberapa sabda (hadits) Rasulallah saw ,berikut ini, yang menganjurkan sesama muslim berjabat tangan

– “Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya”(HR. Abu Daud)

– “Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah” (HR. Abu Daud).

– “Bila salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, maka hendak nya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau batu, lalu ketemu kembali, maka hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya”(HR. Abu Daud).

– Rasulullah saw ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa memberikan salam dan berjabat tangan. Anas ra berkata, “Adalah para sahabat Nabi saw apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan” (HR. Bukhari).

– Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah saw bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah (HR Ibnu Majah). Riwayat-riwayat tersebut juga dishohihkan oleh ulama golongan pengingkar , Al-Albani, (Silsilah Ash-Shahiihah no 526, 2004, 2692 dan Ash-Shahiihah no 525).

– Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: ‘Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan’ (Dalam Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî).

Berdasarkan hadits-hadits inilah ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud disini adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan.

Dalam riwayat-riwayat tadi malah disebutkan bisa menebus dosa, apabila seorang mukmin bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan. Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kita Bughyatul Muytarsyidîn. Jadi bisa disimpulkan, bahwa hukum bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang itu belum bertemu.

Begitu juga dalam hadits-hadits Nabi saw tadi tidak ada isyarat yang melarang berjabatan tangan bila sudah bertemu dan tidak ada juga isyarat yang mewajibkan waktu-waktu tertentu orang boleh berjabat tangan. Dengan demikian berjabatan tangan antara sesama jenis muslim itu boleh setiap waktu, apalagi ketika bertemu setelah lama berpisah. Dengan hadits-hadits itu cukup jelas buat kita bahwa berjabatan tangan antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai sunnah Nabi saw. Berjabat tangan setelah sholat boleh saja, yang penting kita tidak mensyariatkannya, jadi kita anggap amalan mubah saja.

Umpama saja, tidak ada contoh dari Rasulallah saw atau para sahabat tentang berjabatan tangan setelah usai sholat, ini bukan berarti orang yang mengamalkan jabatan tangan setelah sholat itu haram mutlak. Orang boleh mengamalkan apa saja seusai sholat, selama amalan tersebut baik dan tidak berlawanan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at. Memutuskan haram dan halal pada suatu amalan, harus berdalil dari sunnah Rasulallah saw yang jelas dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul saw atau para sahabat tidak pernah mengamal kannya. Golongan pengingkar ini sering memahami kalimat hadits secara tekstual dan mudah menvonis suatu amalan haram, sesat, syirik dan lain sebagainya. Bila ada beberapa ulama yang mengatakan bid’ah pada suatu amalan, mereka langsung menvonis bahwa amalan tersebut haram untuk diamalkan. Padahal tidak semuanya Bid’ah itu haram untuk diamalkannya (baca keterangan bid’ah pada buku ini). Wallahua’lam.

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates