Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 27 September 2010

Dialog antara Syeikh Sa'id Ramdhan degan anti madzhab

Dibuku itu masih ada kutipan dialog antara Syeikh Sa’id Ramdhan dengan kelompok anti madzhab yang terdiri dari seorang pemuda dan kawan-kawannya yang sengaja datang mengunjungi Syeikh Sa’id Ramdhan.. Saya hanya akan mengutip beberapa bait yang penulis anggap penting untuk diketahui oleh si pembaca diantaranya adalah :

Syeikh Sa’id berkata : Bagaimana cara anda memahami hukum Allah ? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid ?

Anti madzhab menjawab : Saya akan menelisti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.

Syeikh Sa’id : Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut ? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun ? (Rupanya Syeikh Sa’id ingin mengetahui apakah pemuda ini langsung bisa menjawab atau Syeikh ini ingin tahu bagaimana cara pemuda itu mencari dalil-dalilnya, karena dirumah Syeikh ini ada perpustakaan, pen.).

Anti madzhab : Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati ?

Syeikh Sa’id : Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.

Anti madzhab : Wahai Tuan ! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain ! (Rupanya pemuda ini kerepotan menjawab dan mencari dalil-dalilnya atas pertanyaan Syeikh ini walaupun didepan mereka ada perpustakaan., pen.)

Syeikh Sa’id : Baiklah..! Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits ?

Anti madzhab : Ya benar !

Syeikh Sa’id : Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.

Anti madzhab : Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam : Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid.

Syeik Sa’id : Apa kewajiban Mukallid ?

Anti madzhab : Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya.

Syeikh Sa’id : Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain ?

Anti madzhab : Ya, hal itu hukumnya haram !

Syeikh Sa’id : Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya ?

Anti madzhab : Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah ‘azza wajalla.

Syeik Sa’id : Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an ?

Anti madzhab : Qiro’at imam Hafash .

Syeik Sa’id : Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda ?

Anti madzhab : Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja.
(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini ?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya ! pen.) .

Syeikh Sa’id : Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash ?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkan anda untuk membaca Al-Qur’an !

Anti madzhab : Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash !

Syeik Sa’id : Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain ?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian ! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain !

Anti madzhab : Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.

Syeikh Sa’id : Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya ?

Anti madzhab : Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa !

Syeikh Sa’id: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebut- kan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain !

Anti madzhab : Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi : “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”.
Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan.

Syeikh Sa’id: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan ?
(Terhadap pertanyaan Syeik Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikeras bahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)

Dr. Sa’id melanjutkan : Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus ) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahui bahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri.

Anti madzhab: Bagaimana bisa demikian ? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain !

Syeikh Sa’id : Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian !
(Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharam kan berpindah-pindah madzhab.).

Selanjutnya Syeikh Sa’id mengatakan : Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhab Hanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela.

Demikianlah sebagian isi dialog antara Syeik Sa’id Ramdhan al-Buuti dengan anti madzhab. Setelah itu mereka melanjutkan dialog tentang masalah yang lain. Bila pembaca berminat membaca semua isi dialog silah- kan membaca buku Argumentasi Ulama Syafi’iyyah ini yang dijual di Surabaya dan lain kota di Indonesia..

Penjelasan dari Syeikh Sa’id mengenai taqlid kepada imam madzhab jelas sekali buat kita, bahwa mengikuti fatwa salah satu empat imam madzhab adalah mengikuti tuntunan syariat yang benar, yang berjalan dengan hukum dari alqur’an dan sunnah Rasul saw. Karena para imam madzhab disamping telah dikenal pribadi dan ilmu mereka sebagai mujtahidin oleh para ulama, mereka sangat berpegang teguh dalam mengamalkan sunnah Nabi saw, mereka telah menjadikan al-qur‘an dan hadits sebagai sumber rujukannya.

Para imam madzhab ini telah meninggalkan warisan yang besar sekali, yaitu ilmu dan madzhab mereka. Orang-orang awam mengambil warisan ilmu-ilmu mereka seolah-olah seperti bertanya lansung kepada Imam yang empat, dengan begitu jauhlah mereka dari kesesatan dan menyesatkan orang. Dari zamannya empat imam ini sampai zaman sekarang, belum ada seorang imam yang menandingi ilmu mereka ini. Malah banyak ulama pakar yang masih berpegang pada salah satu madzhab dari madzhab yang empat ini. Hal ini telah dinyatakan oleh Syeikh Sa’id pada keterangan yang lalu.

Sebagian orang salah memahami perkataan para imam Mujtahid, seperti Imam Syafi‘i, beliau berkata: ‘Apabila kamu dapati perkataanku menyalahi perkataan Rasulullah saw, maka tinggalkanlah perkataanku dan ambillah hadits Rasul’. Makna ini tidak lain berarti, bahwa kita boleh mengikuti pendapatnya, selama pendapatnya ini tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan mungkin mendahulukan pendapatnya dari pada hadits Rasul, kecuali apabila hadits tersebut tidak dianggap shahih, dan memiliki beberapa sebab sehingga tidak boleh mengamalkannya. Jadi bukan berarti beliau melarang orang untuk mengikutinya.
Juga perlu kita ketahui, bila setiap orang harus mengambil dalil langsung dari al-qur’an dan sunnah Rasul saw, tanyalah pada diri kita masing-masing antara lain; Apakah kita telah menghafal al-qur‘an keseluruhannya dan mengerti ayat-ayat Ahkam, sebab-sebab turunnya ayat, apakah ayat tersebut tergolong Nasikh atau Mansukh, apakah ayat tersebut Muqayad atau Muthalaq, atau ayat itu Mujmal atau Mubayan, atau ayat tersebut Umum atau Khusus, ke dudukan setiap kalimat didalam ayat dari segi Nahu dan ‘Irabnya, Balaghah nya, Bayan-nya, dari segi penggunanaan kalimat Arab secara ‘Uruf dan dan hakikatnya,atau majaznya dan lain sebagainya?

Begitupun juga dengan hadits, kita harus mengetahui seluruh hadits-hadits Ahkam, kemudian mengetahui sebab-sebab terjadinya hadits tersebut, mana yang mansukh dan mana yang nasikh, mana yang Muqayad dan mana yang Muthlaq, mana yang Mujmal dan Mubayan, mana yang ‘Am dan Khas.Dan harus mengetahui bahasa arab dengan sedalam-dalamnya, agar tidak menyalahi qaidah-qaidah dalam bahasa, hal ini menyangkut masalah Nahu, Balaghah, Bayan, ilmu usul Lughah dan sebagainya. Dan juga harus mengetahui fatwa-fatwa ulama yang terdahulu, sehingga tidak mengeluarkan hukum yang menyalahi ijmak ulama, mengetahui shahih atau tidaknya hadits yang akan digunakan, hal ini meliputi dari pengetahuan tentang sanad, Jarah dan Ta‘dil, Tarikh Islami dan ilmu musthalah hadits secara umum dan mendalam. Sebab tidak semua hadits shahih dapat dijadikan dalil secara langsung, karena mungkin saja telah dimansukhkan, atau hadits tersebut umum dan adalagi hadits yang khusus, maka mesti mendahulukan yang khusus dan lain sebagainya. Nah sekali lagi kita bertanya, sudahkah kita mempunyai syarat-syarat yang telah kami sebutkan diatas? Apakah kita bisa mengambil langsung dalil dari alqur’an dan hadits? Renungkanlah. Untuk lebih mendetail, ikutilah uraian berikut ini.

Tidak boleh mencari-cari keringanan ajaran yang paling mudah dan ringan dari Ulama (dikutip dari buku yang berjudul Shalat bersama Nabi saw. oleh Ustadz Hasan bin ‘Ali As-Saqqaf, Dar-al Imam an-Nawawi, Amman, Jordania)

Ada golongan muslimin yang mencari-cari keringanan dari para ulama atau mencari ajaran Islam yang paling mudah dan paling ringan serta cocok dengan keinginan hawa nafsunya dan tujuan pribadinya tanpa didasarkan pada keterangan yang benar menurut syari’at Islam. Mereka sering berdalil bahwa suatu masalah dalam agama (yang mereka hadapi itu) masih belum disepakati para ulama, oleh karenanya mereka tidak dapat disalahkan secara mutlak.

Ada beberapa orang yang pura-pura mengikuti pendapat para ulama, tetapi dia kemudian berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain atau dari satu pendapat ke pendapat lain untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya. Meskipun dia menutup-nutup dirinya dengan pengamalan syariat dan mengikuti para ulama, tetapi sebetulnya mereka hanya mengikuti (bah kan menyembah) hawa nafsunya sendiri.

Orang-orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya ini telah disindir dan dicela oleh Allah swt. dalam beberapa firman-Nya :

Dalam QS Shad : 26 : “..dan janganlah kamu mengikuti hawa (nafsu), karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah “.

Dalam QS An-Nisa : 135 : “...maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala ap yang kamu kerjakan”

Dalam QS Al-Jatsiyah : 18 : “Kemudian Kami jadikan kamu diatas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang dzalim”.

Dalam QS Al-Furqan : 43-44 : “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?. Atau, apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternah, bahkan mereka lebih sesat jalannya (daripada binatang ternak itu)”.

Dalam QS Al-Maidah : 70 : “Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak di-ingini oleh hawa nafsunya, maka sebagian dari para Rasul itu mereka dustakan dan sebagiannya lagi mereka bunuh “.

Didalam Al-qur’an Allah swt. mencela seseorang yang ‘alim (pandai) diantara kaumnya (tetapi suka mengikuti hawa nafsunya). Dia berfirman dalam QS Al-A’raf : 176 :
“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya (pasti) Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya yang rendah..”.

Dan masih banyak lagi firman Allah swt. mencela orang yang sering mengikuti hawa nafsunya untuk melakukan kepentingan pribadinya sendiri.

Dari beberapa ayat Al-Qur’an diatas kita mengetahui secara pasti bahwa tidak mengikuti kehendak hawa nafsu termasuk inti dan pokok ajaran agama Islam. Sedangkan mencari-cari keringanan suatu masalah agama tidak lain adalah mengikuti keinginan hawa nafsunya terhadap suatu masalah tersebut.

Para ulama pakar telah sepakat bahwa memberikan fatwa secara sembarangan (seenaknya sendiri) apalagi jika hal itu menyimpang dari ajaran yang benar adalah perbuatan haram. Atas dasar itulah, setiap mujtahid (orang yang benar-benar mencari kesimpulan hukum) wajib mengikuti dalil, sedangkan orang yang akan bertaklid (mengikuti) pendapat ulama wajib mengikuti pendapat yang shohih dan kuat dalam madzhab imam (mujtahid) nya.

Pendapat sebagian ulama yang berkaitan dengan masalah diatas ini :

1. Al-Hafidh Ibn Abd.Al-Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm Wa Fadhlih II :112, telah meriwayatkan perkataan Sulaim At-Taimy ; “Jika kamu mengambil rukhsah atau keringanan setiap orang ‘alim, maka terkumpullah padamu segala kejahatan (dosa)”. Kemudian lanjutnya : “Ini kesepakatan atau ijma’, dan (saya) tidak mengetahui ada orang yang menentangnya”.

2. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab nya mengatakan : “Jika seseorang dibolehkan mengikuti madzhab apa saja yang dikehendakinya, maka akibatnya dia akan terus-terusan mengutip (mengambil) semua rukhsah (keringanan) yang ada pada setiap madzhab demi memenuhi kehendak hawa nafsunya. Dia akan memilih-milih antara yang mengharam- kan (sesuatu masalah) dan yang menghalalkannya, atau antara yang wajib dan yang jawaz (boleh atau sunnah). Hal demikian akan mengakibatkan terlepasnya (dia) dari ikatan taklif (beban)”.

Senada dengan pendapat Imam Nawawi ini disampaikan juga oleh Al-Hafidz Ibn Al-Shalah dalam kitabnya Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty I :46.

3. ‘Allamah Al-Syathiby dalam Al-Muwafaqat-nya mengatakan : “...maka sesungguhnya perbuatan itu mengakibatkan (kebiasaan) mencari-cari keringanan atau rukhsah dari para ulama madzhab tanpa bersandar pada dalil syara’. Menurut Ibn Hazm, para ulama sepakat bahwa kebiasaan itu merupakan kefasikan (kedurhakaan) yang tidak halal (untuk dilakukan). Maksud Al-Syatiby kata-kata tanpa bersandar pada dalil syara’ ialah tanpa dalil syara’ yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan atau dalil yang muktabar. Jika tidak begitu maksudnya, maka ada orang yang meninggalkan sholat wajib dengan berdalil pada firman Allah swt. Al-Ma’un : 5 ; ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat’.

4. Al-Hafidh Al-Dzhaby dalam Sayr A’lam Al-Nubala’ mengatakan : “Siapa yang mencari-cari keringanan (ulama) berbagai madzhab dan (mencari-cari) kekeliruan para mujtahid, maka tipislah agamanya”. Hal seperti ini juga dikatakan oleh Al-Awza’iy dan yang lainnya: “Siapa yang mengambil pendapat orang-orang Mekkah dalam hal nikah mut’ah, orang-orang Kufah dalam hal nabidz (anggur), orang-orang Medinah dalam hal ghina (lagu-laguan) dan orang-orang Syam dalam hal ‘Ishmah (keterpeliharaan dari dosa) para khalifah, maka sungguh dia telah mengumpulkan kejahatan (pada dirinya)”.

Demikianlah pula orang-orang yang mengambil pendapat ulama yang mencari-cari siasat untuk menghalalkan jual-beli yang berbau riba atau yang mempunyai keleluasaan dalam masalah thalaq serta nikah tahlil dan lain sebagainya. Orang-orang seperti itu sesungguhnya telah mencari-cari alasan untuk melepaskan diri dari ikatan taklif (beban).

5. Imam Al-Hafidh Taqiyyduddin Al-Subky dalam Al-Fatawanya I : 147 menjelaskan tentang orang-orang yang suka mencari-cari keringanan dari berbagai madzhab. Dia mengatakan: “Mereka menikmati (dirinya), karena dalam kondisi seperti itu mereka mengikuti hawa nafsunya dan bukan mengikuti agamanya”. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang suka memilih pendapat yang paling cocok buat dirinya dan mengikuti dari satu madzhab yang sesuai dengan pilihannya.
Sebagian orang pada zaman sekarang membolehkan seseorang mencari-cari keringanan dan mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan pada hadits dari Siti ‘Aisyah ra yang menyatakan: “Setiap kali Rasulallah saw. dihadapkan kepada dua pilihan, beliau selalu mengambil yang paling mudah diantara keduanya”.

Pengambilan dalil seperti ini adalah tidak tepat sekali. Al-Hafidh Ibn Hajar Al-‘Asqalany dalam Al-Fath Al-Bari VI : 575 dalam syarh-nya mengatakan : Dua perkara (dua pilihan pada hadits tersebut) yang berhubungan dengan urusan duniawi. Hal itu di-isyaratkan oleh kata-kata selanjutnya (dalam hadits ‘Aisyah): ‘Jika bukan perbuatan yang (mengandung) dosa’. Jika yang dimaksud (dua pilihan) adalah urusan agama, maka tidak ada dosanya.

Allah swt. mewahyukan kepada Rasul-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh mu untuk melakukan ini atau melarang melakukan ini. Sama sekali tidak disebutkan terdapat dua atau tiga pendapat dalam suatu masalah, atau mengambil yang paling mudah dan ringan saja.

Rasulallah saw. pernah bertamu pada seseorang. Lalu seseorang ini berkata kepada Rasulallah saw. : Apakah aku harus menyediakan cuka (makanan asam) atau daging ? Dalam keadaan seperti itulah (urusan duniawi) Rasulallah saw. akan memilih dan mengatakan ; Berikanlah kepadaku yang paling mudah bagimu.

Dengan demikian, jelaslah bahwa mengikuti pendapat yang membolehkan untuk memilih-milih pendapat yang paling ringan dan mudah berdasarkan hadits Siti ‘Aisyah itu tidak menggunakan dalil yang tepat. Atau, mungkin dia berkeinginan untuk memasukkan kerancuan dan keraguan kepada hati orang-orang awam (biasa), bahwa apa yang dibawa dan dilakukannya itu boleh menjadi dalil bagi apa saya yang dia kehendaki.

Kita muslimin tidak akan mengingkari samahat (keluwesan, kemudahan dan kelapangan) dalam syari’at Islam. Yang dimaksud samahat dalam syari’at Islam ini ialah keringanan yang diberikan oleh Allah swt., umpamanya: a) Orang yang sakit diperbolehkan melakukan sholat dengan duduk, sambil berbaring, atau dengan cara lain sesuai dengan kemampuannya. b). Orang yang akan bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis tetapi dia tidak mendapatkan air atau takut berbahaya jika menggunakan air, maka dia diberi keringanan untuk menggunakan tanah (tayammum) sebagai ganti air. Dengan demikian, hal itu tidak berarti bahwa seorang Muslim dengan dalih adanya kemudahan, keluwesan dan keringanan dalam Islam ini, lantas boleh mencari-cari yang paling mudah atau paling ringan menurut pikirannya dari sekian banyak pendapat ulama, bahkan pendapat yang paling lemah sekalipun.

Ada sebagian orang yang membolehkan seseorang mencari-cari keringanan dan mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan sebuah hadits: Ikhtilaf ummatku adalah rahmat. Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafidh Al-Muhaddits Sayyid Ahmad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari dalam kitabnya Al-Mughayyir Al-Ahadits Al-Maudhu’ah . Dia menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (dibuat-buat). Juga hadits yang lain: Sesungguhnya Allah menyukai untuk diterima rukhsah atau keringanan-Nya sebagaimana Dia suka dipenuhi ketetapan (yang) wajib-Nya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Baihaqy dan lain-lainnya.

Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada alasan untuk menggunakan hadits-hadits itu sebagai dalil bolehnya mencari-cari keringanan atau kekeliruan para ulama. Walaupun umpamanya hadits-hadits itu shohih, kita tidak bisa mensamakan maksud rukhsah/samahat Allah swt. tentang ber- tayammum bila tidak ada air atau ketika tidak boleh menggunakan air karena akan menimbulkan bahaya. Juga tidak sama maksudnya dengan bolehnya berbuka puasa dibulan Ramadhan bagi orang yang sakit atau sedang bepergian, (dan tidak sama maksudnya dengan bolehnya atau rukhsah/samahat tentang qashar/penyingkatan sholat wajib bila dalam perjalanan,-- pen.) .

Hal-hal seperti itu berbeda dengan mencari-cari dan mengikuti segala keringanan dan perkataan atau pendapat dari para ulama. Boleh jadi para ulama itu benar pendapatnya dalam suatu masalah, tetapi salah dalam masalah yang lain.

Sudah tentu kita harus menghargai pendapat para ulama yang dalam ijtihadnya tidak mendahulukan kehendak hawa nafsunya dan tidak terlalu fanatik buta, meskipun pendapat para ulama ini bertentangan dengan pendapat kita. Secara lahiriah, para mujtahid yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid sesungguhnya ingin mencari keridhaan Allah swt. dan berkeinginan untuk mendapatkan yang hak atau benar, asalkan pendapatnya itu jauh dari hal-hal yang syadz atau aneh atau dengan kata lain tidak bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) kebanyakan ulama.

Sedangkan orang-orang yang melakukan ijtihad mengenai hal-hal yang semestinya tidak perlu di-ijtihad, atau hal-hal yang bertentangan dengan ijma’ ulama, tidak sejalan dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, harus kita jauhi. Apalagi orang-orang yang ijtihad ini menganggap dirinya seorang mujtahid yang jika ia salah tetap mendapat satu pahala dan jika ia benar mendapat dua pahala, seraya mengaku atau menyamakan dirinya sebagai kelompok ulama besar. Orang-orang ini kadang-kadang memperlihatkan keberaniannya/ tanggung jawabnya dalam mengambil kesimpulan hukum Islam. Mereka ini sering juga mengaku dirinya sebagai seorang reformer (pembaharu) atau juga sebagai seorang innovator (seorang ahli pikir), padahal sesungguhnya dia tidak mempunyai kemampuan apa-apa. Maka bila kita berhadapan dengan orang-orang semacam ini, tidak perlu dipertimbangkan lagi dia sudah pasti berdosa karena telah sesat bahkan menyesatkan orang lain. Segala perkataannya harus ditinggalkan sejauh-jauhnya. Hanya milik Allah-lah segala urusan. Demikianlah sebagian kutipan dari buku Shalat bersama Nabi saw. tentang haramnya orang yang sering mencari-cari keringanan untuk suatu masalah hukum Islam. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. amin

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates